PERPUSTAKAAN PP MUS SARANG

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
    Masuk Daftar Online
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Resensi Kitab: Al-Majmu\' Syarah Al-Muhadzab


 

Resensi Kitab: Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab

Judul Asli: Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab (المجموع شرح المهذب) Penulis: Imam Al-Nawawi (Abū Zakariyyā Yaḥyā ibn Sharaf al-Nawawī) – Penyusun awal: Imam Abu Ishaq al-Syirazi (pengarang Al-Muhadzab) Bidang Kajian: Fiqih Perbandingan Mazhab & Ushul Fiqih Mazhab Syafi'i Bahasa: Arab

1. Pendahuluan

Kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab di kalangan santri dan ulama dikenal sebagai salah satu mahakarya (masterpiece) dalam literatur fiqih Islam, khususnya mazhab Syafi'i. Kitab ini merupakan bentuk syarah (penjelasan dan pengembangan) yang sangat komprehensif terhadap kitab Al-Muhadzab karya Imam Abu Ishaq al-Syirazi (wafat 476 H).

Yang membuat kitab ini sangat istimewa adalah bahwa Imam Al-Nawawi (wafat 676 H) tidak sekadar menjelaskan isi teks aslinya, melainkan memperkaya kitab tersebut dengan melacak dalil-dalil hadits, menilai tingkat keabsahannya, memaparkan perbandingan mazhab (fiqih muqaran), serta merinci berbagai khilafiyah (perbedaan pendapat) di dalam maupun di luar mazhab Syafi'i secara sangat objektif.

2. Sistematika dan Isi Kitab

Kitab ini disusun dengan mengikuti sistematika fiqih konvensional, dimulai dari bab Thaharah (Bersuci), Shalat, Zakat, Puasa, hingga bab-bab muamalah, nikah, pidana (jinayat), hingga peradilan (qadha).

Dalam setiap pembahasannya, Imam Al-Nawawi menerapkan pola yang sistematis:

  • Mengutip Teks Asli: Memuat bagian demi bagian dari kitab Al-Muhadzab karya Al-Syirazi.
  • Takhrij dan Penilaian Hadits: Menyebutkan sumber-sumber hadits yang menjadi landasan hukum dan mengkritisi kualitas sanadnya (shahih, hasan, dhaif).
  • Perbandingan Pendapat Mazhab: Memaparkan pandangan ulama dari mazhab lain (Hanafi, Maliki, Hanbali, bahkan mazhab Zahiri) beserta argumentasi masing-masing.
  • Tahrir al-Mazhab: Memperjelas pendapat yang mu'tamad (kuat/resmi) di dalam mazhab Syafi'i ketika terjadi perbedaan pendapat di antara ulama Syafi'iyah terdahulu (seperti Imam al-Rafi'i).

3. Keunggulan Kitab

  • Ensiklopedia Fiqih Syafi'i yang Mendalam: Kitab ini sering dianggap sebagai jembatan ilmu antara mazhab Syafi'i klasik dan pertengahan, menjadi rujukan puncak (reference book) bagi para mufti dan hakim syariat.
  • Keterbukaan Metodologi (Inklusif): Meskipun Imam Al-Nawawi adalah pilar utama mazhab Syafi'i, beliau dikenal sangat objektif dalam menilai dalil. Beliau tidak segan-segan menguatkan pendapat mazhab lain jika dalilnya dinilai lebih kuat (rajih).
  • Kajian Hadits yang Kuat: Di dalam kitab ini, pembaca tidak hanya mendapatkan hukum fiqih, tetapi juga ilmu hadits (fiqhul hadits), karena Imam Al-Nawawi adalah seorang Hafizh (pakar hadits terkemuka).

4. Catatan Sejarah Penulisan (Kekhasan)

Sayangnya, Imam Al-Nawawi wafat sebelum sempat merampungkan kitab agung ini secara keseluruhan. Beliau menyelesaikannya hingga bab Riba (sebagian besar jilid awal hingga pertengahan).

Kemudian, kitab ini dilanjutkan oleh ulama besar mazhab Syafi'i berikutnya, yaitu Imam Takiuddin al-Subki (wafat 756 H), yang menulis penyempurnaannya dari bab Riba hingga akhir kitab. Selepas Al-Subki, beberapa ulama lain seperti Syaikh Muhammad al-Muti'i juga turut memberikan catatan penutup (takmilah) agar kitab ini menjadi utuh.

5. Kesimpulan

Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab bukan sekadar kitab panduan ibadah praktis, melainkan ensiklopedia hukum Islam tingkat lanjut yang wajib dikaji oleh para pengkaji fiqih tingkat tinggi, akademisi hukum Islam, serta para mufti. Kitab ini mengajarkan kedalaman analisis, keluasan wawasan berpikir, serta sikap ilmiah yang objektif dalam menyikapi perbedaan pendapat dalam Islam.

Apakah Anda ingin fokus pembahasan resensi ini diarahkan lebih mendalam ke aspek metodologi hukum (ushul fiqih) atau perbandingan mazhabnya?

 

PERPUSTAKAAN PP MUS SARANG
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Pondok Pesantren MUS Sarang: layanan koleksi kitab dan buku untuk santri dan masyarakat. Cari koleksi, baca, dan pinjam dari sini.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2026 — PERPUSTAKAAN PP MUS SARANG

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?